Koperasi dikatakan baik atau berkembang bukan hanya dilihat dari jumlah SHU,tetapi juga dilihat dri pelaksanaan program kerja yang telah ditentukan pada Rapat Anggota Tahunan(RAT). Lebih penting lagi menyangkut pelayanan terhadap anggota. Koperasi yang dapat melayani anggota dengan sebaik-baiknya berarti koperasi tersebut dapat dikatakan berhasil.
SHU dapat di alokasikan untuk beberpa bagian,yaitu;
- Cadangan (penumpukan modal)
- Anggota berdasarkan jumlah simpanan
- Anggota berdasarkan jasa terhadap koperasi
- Pengurus
- Dana-dana lain meliputi dan pembangunan daerah kerja, dana pendidikan, dana sosial, dan dana karyawan.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar