Minggu, 28 November 2010

Sisa Hasil Usaha

 Sisa hasil usaha merupakan pendapatan koperasi yang diperoleh dalam 1 tahun dikurangi dengan biaya penyusutan,pajak,dan kewajiban pada tahun yang bersangkutan. Sisa hasil usaha akan terlihat pada perhitungan laba rugi yang dihitung pada tutup buku(akhir tahun).
 Koperasi dikatakan baik atau berkembang bukan hanya dilihat dari jumlah SHU,tetapi juga dilihat dri pelaksanaan program kerja yang telah ditentukan pada  Rapat Anggota Tahunan(RAT). Lebih penting lagi menyangkut pelayanan terhadap anggota. Koperasi yang dapat melayani anggota dengan sebaik-baiknya berarti koperasi tersebut dapat dikatakan berhasil.
  SHU dapat di alokasikan untuk beberpa bagian,yaitu;

  • Cadangan (penumpukan modal)
  • Anggota berdasarkan jumlah simpanan
  • Anggota berdasarkan jasa terhadap koperasi
  • Pengurus
  • Dana-dana lain meliputi dan pembangunan daerah kerja, dana pendidikan, dana sosial, dan dana karyawan.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar