Jumat, 12 November 2010

DEFINISI KOPERASI

Koperasi merupakan singkatan dari kata ko / co dan operasi / operation. Koperasi adalah suatu kumpulan orang-orang untuk bekerja sama demi kesejahteraan bersama. Berdasarkan undang-undang nomor 12 tahun 1967, koperasi indonesia adalah organisasi ekonomi rakyat yang berwatak sosial dan beranggotakan orang-orang, badan-badan hukum koperasi yang merupakan tata susunan ekonomi sebagai usaha bersama berdasar atas asas kekeluargaan.
Sumber: Wikipedia
          Pengertian / Definisi Koperasi adalah badan usaha yang beranggotakan orang-orang atau badan hukum dengan melaksanakan kegiatannya berdasarkan prinsip koperasi sehingga sebagai gerakan ekonomi rakyat yang berdasarkan asas kekeluargaan.
Sumber: Myblogs
Definisi Koperasi. Koperasi adalah perkumpulan otonomi dari orang-orang yang berhimpun secara sukarela untuk memenuhi kebutuhan-kebutuhan dan aspirasi-aspirasi ekonomi, sosial dan budaya bersama melalui perusahaan yang mereka miliki dan mereka kendalikan secara demokratis,
Sumber: ngeblogs
“Menurut saya Koperasi adalah suatu badan hukum yang sudah lama terkenal di Indonesia. koperasi merupakan kumpulan orang-orang yang memiliki tujuan untuk kepentingan bersama. Pembentukan koperasi ini berdasarkan asas kekeluargaan dan gotong royong khususnya untuk membantu para anggotanya untuk meminjamkan dana baik berupa uang ataupun barang bagi anggotanya yang memerlukan."



Tidak ada komentar:

Posting Komentar