Rabu, 24 November 2010

Lapangan Usaha Koperasi

Menurut UU No 25 tahun 1992 lapangan usaha koperasi di bagi sebagai berikut:

  • Usaha Koperasi adalah usaha yang berkaitan dengan kepentingan anggota untuk meningkatkan usaha dan kesejahteraan anggota.
  • Kelebihan kemampuan pelayanan koperasi dapat digunakan untuk memenuhi kebutuhan masyarakat yang bukan anggota koperasi
  • Koperasi menjalankan kegiatan usaha dan tujuan utama disegala bidang kehidupan ekonomi rakyat
  • Koperasi dapat menghimpun dana dan mengeluarkannya melalui kegiatan simpan pinjam dari dan untuk anggota koperasi dan koperasi lain dan atau anggotanya
  • Kegiatan usaha simpan pinjam dapat dilaksanakan sebagai salah satu atau satu-satunya kegiatan koperasi
  • Pelaksanaan kegiatan usaha simpan pinjam oleh koperasi diatur lebih lanjut dengan peraturan pemerintah.
  Sesuai dengan pasal-pasal tersebut diatas,maka usaha koperasi secara garis besar dapat dikelompokkan menjadi dua.
  1.  Koperasi yang mempunyai satu bidang usaha(single purpose).
        Koperasi yang mempunyai satu bidang usaha antara lain Koperasi Konsumsi,koperasi simpan pinjam, dan koperasi produksi.
    2. Koperasi yang mempunyai berbagai macam bidang usaha(multi purpose)
 Koperasi seperti ini memiliki beberapa bidang usaha ,isalnya simpan pinjam, perdagangan,konsumsi,produksi,pendidikan,kesehatan dan lain-lain. Jadi usaha koperasi ini beraneka ragam. Contoh Koperasi serba usaha yang populer adalah koperasi Unit Desa(KUD).

Tidak ada komentar:

Posting Komentar