Sabtu, 30 Oktober 2010

Persamaan Riba dan Bunga

  Menurut istilah Bunga(interest)adalah uang yang digunakan atau dibayar atas penggunaan uang. atau pekerjaan meminjamkan uang dengan mengenakan tambahan nominal pada uang tersebut.
 konsep bunga (interest) mulai dikenal sejak zaman pertengahan latin yang disebut dengan istilah interese yang berarti perampasan karena kerugian atau perampasan. Dalam UURomawi,interest dalam bahasa Latin disebut  id quod interest berarti potongan yang diberikan akibat kerusakan atau kerugian yang ditanggung sang pemberi huatang akibat kegagalan peminjam untuk mengembalikan pinjaman pada saat yang ditentukan.
  Menurut Istilah lain bunga adalah pembayaran melebihi modal yang dipinjam dari pihak lain.
Bunga juga dapat diartikan sebagai harga atau kompensasi atau ganti rugi yang dibayarkan untuk penggunaan uang selama suatu jangka waktu. Ini dinyatakan dalam suatu presentase dari jumlah uang yang dipinjamkan atau dipakai selama suatu jangka waktu.


   Riba berasal dari Bahasa Arab secara etimologi diartikan sebagai tambahan, meningkat atau membesar. Sedangkan menurut istilah teknis, riba berarti pengambilan tambahan dari harta pokok atau modal secara bathil, baik dalam transaksi jual-beli maupun pinjam-meminjam yang bertentangan dengan kaidah syar'i.
 Menurut Imam Sarakhsi menjelaskan riba sebagai bentuk tambahanyang diisyaratkan dalam transaksi bisnis tanpa ada padanan (iwadh) yang dibenarkan syar'iah atas penambahan tersebut.Sedangkan menurut Badr ad-Dien al-Ayni prinsip utama riba adalah penambahan. dan menurut syar'iah riba berarti penambahan atas harta pokok tanpa adanya transaksi bisnis riil.
  Unsur kesamaan yang dimiliki antara bunga,yang dijalankan didalam perkembangan ekonomi kapitalis dan dianut oleh lapisan masyarakat dunia,dengan riba yang telah berkembang dan diwariskan oleh masa jahiliyah,memberikan akibat hukum pelarangan terhadap bunga tersebut. Oleh karena itu, Riba secara qoth'i telah di nash didalam al-Qur'an, haram hukumnya. Pengharaman terhadap bunga karena adanya kesamaan illat dengan riba, yaitu adanya tambahan.
 Perkembangan ekonomi kapitalis,perumus konsep bunga yang telah mengakar dan serta telah merasuk didalam sendi-sendi sistem berekonomi masyarakat dunia, telah memasung alam pikir seseorang, sehingga menganggap praktek pembungaan pada setiap pinjaman atau transaksi hutang piutang adalah suatu hal  yang wajar dan selayaknya untuk dilakukan. Rasionalisasi pola fikir yang dibangun oleh mereka telah mengenyampingkan nilai keadilan yang seharusnya sebagai prinsip dasar didalam melakukan kegiatan ekonomi. sehingga tidak menimbulkan salah satu diantaranya teraniaya.
 Rumitnya persoalan mengenai bunga, yang tentunya tidak mudah terpahami oleh orang awam, maka sangat berdasar ketika bunga tersebut harus diberikan legalitas fatwa oleh lembaga-lembaga fatwa Dunia Internasional termasuk MUI. Pada tanggal 16 Desember 2003,MUI menetapkan bahwa praktek pembungaan uang telah dianggap memenuhi kriteria riba yang telah terjadi pada zaman Rasulullah saw, yakni riba nish'ah. Dengan mendefinisikan Bunga sebagai tambahan yang dikenakan untuk transaksi pinjaman uang yang diperhitungkan dari pokok pinjaman tanpa mempertimbangkan manfaat/hasil pokok tersebut, berdasarkan tempo waktu,dan diperhitungkan secara pasti dimuka berdasarkan presentase.
 Istilah tersebut disamakan dengan istilah riba yang berarti tambahan tanpa imbalan yang terjadi karena penangguhan dalam pembayaran yang dijanjikan sebelumnya.

Sumber: Pkesinteraktif.com

Tidak ada komentar:

Posting Komentar