Tampilkan postingan dengan label Ekonomi Syariah. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label Ekonomi Syariah. Tampilkan semua postingan

Rabu, 17 November 2010

Bank syari'ah

    Pengertian bank menurut UU No 7 tahun 1992 adalah badan usaha yang menghimpun dari masyarakat dalam bentuk simpanan dan menyalurkannya kepada masyarakat dalam rangka meningkatkan taraf hidup rakyat banyak. Istilah Bank dalam literatur Islam tidak dikenal. Suatu lembaga yang menghimpun dana dari masyarakat dan menyalurkan kembali ke masyarakat, dalam literature islam dikenal dengan istilah baitul mal atau baitul tamwil. Istilah lain yang digunakan untuk sebutan Bank Islam adalah Bank Syari'ah. Secara akademik istilah Islam dan syariah berbeda, namun secara teknis untuk penyebutan bank Islam dan Bank Syari'ah mempunyai pengertian yang sama.
Dalam RUU No 10 Tahun 1998 disebutkan bahwa Bank Umum merupakan bank yang melaksanakan kegiatan usaha secara konvensional atau berdasarkan prinsip syari'ah yang dalam kegiatannya memberikan jasa dalam lalu litas pembayaran. Lebih lanjut dijelaskan bahwa prinsip syari'ah adalah aturan perjanjian berdasarkan hukum Islam antara bank dan pihak lain untuk menyimpannya, pembiayaan atau kegiatan lainnya yang dinyatakan sesuai dengan syari'ah. Berdasarkan rumusan masalah tersebut, Bank Syari'ah berarti bank yang tata cara operasionalnya didasari dengan tatacara Islam yang mengacu kepada ketentuan alquran dan al hadist.
    Tujuan Perbankan Syari'ah
Ada beberapa tujuan dari perbankan Islam. Diantara para ilmuwan dan para professional Muslim berbeda pendapat mengenai tujuan tersebut.
Menurut Handbook of Islamic Banking, perbankan Islam ialah menyediakan fasilitas keuangan dengan cara mengupayakan instrument-instrumen keuangan (Finansial Instrumen) yang sesuai denga ketentuan dan norma syari'ah. Menurut Handbook of Islamic Banking, bank Islam berbeda dengan bank konvensional dilihat dari segi partisipasinya yang aktif dalam proses pengembangan sosial ekonomi negara-negara Islam yang dikemukakan dalam buku itu, perbankan Islam bukan ditujukan terutama untuk memaksimalkan keuntungannya sebagaimana halnya sistem perbankan yang berdsarkan bunga, melainkan untuk memberikan keuntungan sosial ekonomi bagi orang-orang muslim. Dalam buku yang berjudul Toward a Just Monetary System, Muhammad Umar Kapra mengemukakan bahwa suatu dimensi kesejahteraan sosial dapat dikenal pada suatu pembiayaan bank. Pembiayaan bank Islam harus disediakan untuk meningkatkan kesempatan kerja dan kesejahteraan ekonomi sesuai dengan nilai-nilai Islam. Usaha yang sungguh-sungguh yang harus dilakukan untuk memastikan bahwa pembiayaan yang dilakukan bank-bank Islam tidak akan meningkatkan konsentrasi kekayaan atau meningkatkan konsumsi meskipun sistem Islam telah memiliki pencegahan untuk menangani masalah ini. Pembiayaan tersebut harus dapat dinikmati oleh pengusaha sebanyak-banyaknya yang bergerak dibidang industri pertanian dan perdagangan untuk menunjang kesempatan kerja dan menunjang produksi dan distribusi barang-barang dan jasa-jasa untuk memenuhi kebutuhan dalam negeri maupun ekspor.
Para banker Muslim beranggapan bahwa peranan bank Islam semata-mata komersial berdasarkan pada instrumen-instrumen keuangan yang bebas bunga dan ditunjukkan untuk mengjasilkan keuangan finansial. Dengan kata lain para banker muslim tidak beranggapan bahwa suatu bank Islam adalah suatu lembaga sosial, dalam suatu wawancara yang dilakukan oleh Kazarian, Dr Abdul Halim Ismail, manajer bank Islam Malaysia berhaj, mengemukakan, “sebagaimana bisnis muslim yang patuh, tujuan saya sebagai manajer dari bank tersebut (bank Malaysia Berhaj) adalah semata-mata mengupayakan setinggi mungkin keuntungan tanpa menggunakan instrumen-instrumen yang berdasarkan bunga. sumber: berbagai sumber
read more “Bank syari'ah”

Sabtu, 30 Oktober 2010

Persamaan Riba dan Bunga

  Menurut istilah Bunga(interest)adalah uang yang digunakan atau dibayar atas penggunaan uang. atau pekerjaan meminjamkan uang dengan mengenakan tambahan nominal pada uang tersebut.
 konsep bunga (interest) mulai dikenal sejak zaman pertengahan latin yang disebut dengan istilah interese yang berarti perampasan karena kerugian atau perampasan. Dalam UURomawi,interest dalam bahasa Latin disebut  id quod interest berarti potongan yang diberikan akibat kerusakan atau kerugian yang ditanggung sang pemberi huatang akibat kegagalan peminjam untuk mengembalikan pinjaman pada saat yang ditentukan.
  Menurut Istilah lain bunga adalah pembayaran melebihi modal yang dipinjam dari pihak lain.
Bunga juga dapat diartikan sebagai harga atau kompensasi atau ganti rugi yang dibayarkan untuk penggunaan uang selama suatu jangka waktu. Ini dinyatakan dalam suatu presentase dari jumlah uang yang dipinjamkan atau dipakai selama suatu jangka waktu.


   Riba berasal dari Bahasa Arab secara etimologi diartikan sebagai tambahan, meningkat atau membesar. Sedangkan menurut istilah teknis, riba berarti pengambilan tambahan dari harta pokok atau modal secara bathil, baik dalam transaksi jual-beli maupun pinjam-meminjam yang bertentangan dengan kaidah syar'i.
 Menurut Imam Sarakhsi menjelaskan riba sebagai bentuk tambahanyang diisyaratkan dalam transaksi bisnis tanpa ada padanan (iwadh) yang dibenarkan syar'iah atas penambahan tersebut.Sedangkan menurut Badr ad-Dien al-Ayni prinsip utama riba adalah penambahan. dan menurut syar'iah riba berarti penambahan atas harta pokok tanpa adanya transaksi bisnis riil.
  Unsur kesamaan yang dimiliki antara bunga,yang dijalankan didalam perkembangan ekonomi kapitalis dan dianut oleh lapisan masyarakat dunia,dengan riba yang telah berkembang dan diwariskan oleh masa jahiliyah,memberikan akibat hukum pelarangan terhadap bunga tersebut. Oleh karena itu, Riba secara qoth'i telah di nash didalam al-Qur'an, haram hukumnya. Pengharaman terhadap bunga karena adanya kesamaan illat dengan riba, yaitu adanya tambahan.
 Perkembangan ekonomi kapitalis,perumus konsep bunga yang telah mengakar dan serta telah merasuk didalam sendi-sendi sistem berekonomi masyarakat dunia, telah memasung alam pikir seseorang, sehingga menganggap praktek pembungaan pada setiap pinjaman atau transaksi hutang piutang adalah suatu hal  yang wajar dan selayaknya untuk dilakukan. Rasionalisasi pola fikir yang dibangun oleh mereka telah mengenyampingkan nilai keadilan yang seharusnya sebagai prinsip dasar didalam melakukan kegiatan ekonomi. sehingga tidak menimbulkan salah satu diantaranya teraniaya.
 Rumitnya persoalan mengenai bunga, yang tentunya tidak mudah terpahami oleh orang awam, maka sangat berdasar ketika bunga tersebut harus diberikan legalitas fatwa oleh lembaga-lembaga fatwa Dunia Internasional termasuk MUI. Pada tanggal 16 Desember 2003,MUI menetapkan bahwa praktek pembungaan uang telah dianggap memenuhi kriteria riba yang telah terjadi pada zaman Rasulullah saw, yakni riba nish'ah. Dengan mendefinisikan Bunga sebagai tambahan yang dikenakan untuk transaksi pinjaman uang yang diperhitungkan dari pokok pinjaman tanpa mempertimbangkan manfaat/hasil pokok tersebut, berdasarkan tempo waktu,dan diperhitungkan secara pasti dimuka berdasarkan presentase.
 Istilah tersebut disamakan dengan istilah riba yang berarti tambahan tanpa imbalan yang terjadi karena penangguhan dalam pembayaran yang dijanjikan sebelumnya.

Sumber: Pkesinteraktif.com
read more “Persamaan Riba dan Bunga”