Selasa, 28 Desember 2010

Peran Koperasi Terhadap Peningkatan Kemakmuran rakyat

 Menurut pasal 4 UU no 25 tahun 1992,fungsi dan peranan koperasi adalah sebagai berikut:

  • Membangun dan mengembangkan potensi dan kemampuan ekonomi angggota khususnya dan masyarakat pada umumnya untuk meningkatkan kesejahteraan ekonomi dan sosialnya
  • Berperan serta secara aktif dalam upaya mempertinggi kualitas kehidupan manusia dan masyarakat
  • Memperkokoh perekonomian rakyat sebagai dasar kekuatan dan ketahanan perekonomian nasional dengan koperasi sebagai sokogurunya
  • Berusaha untuk mewujudkan dan mengembangkan perekonomian nasional yang merupakan usaha bersama berdasarkan atas asas kekeluargaan dan demokrasi ekonomi.
Peranan perekonomian diatas dapat dijabarkan sebagai sarana untuk peningkatan kemakmuran rakyat dengan jalan sebagai berikut:
  1. Koperasi membantu para anggotanya untuk meningkatkan penghasilannya sehingga dapat meningkatkan kemakmuran
  2. koperasi menciptakan dan memperluas lapangan kerja
  3. operasi mempersatukan dan mengembangkan daya usaha dari orang-orang, baik sebagai warga masyarakat
  4. Koperasi ikut meningkatkan taraf hidup rakyat
  5. Koperasi ikut meningkatkan kecerdasan rakyat
  6. Koperasi berperan dalam penyelenggaraan kehidupan ekonomi secara demokratis
Sumber: berbagai sumber

Tidak ada komentar:

Posting Komentar